Produk pada PT BPRS Tengku Chiek Dipante (Bank TCD Syariah), yakni Penghimpunan Dana (Simpanan), Penyaluran Dana (Pembiayaan). Semua produk dijalankan menggunakan prinsip syariah seperti Mudharabah (bagi hasil) dan Wadi’ah (titipan)

1. Produk Penyaluran Dana (Pembiayaan)

  • Produk Pembiayaan Murabahah (Jual Beli) : Prinsip yang diterapkan melalui mekanisme jual beli barang sebesar harga perolehan ditambah margin keuntungan yang disepakati oleh bank dan nasabah, dimana sektor yang dibiayai adalah untuk Modal Kerja dan Konsumtif
  • Produk Pembiayaan Mudharabah (Bagi Hasil) : Pembiayaan yang dilakukan antara dua pihak shahibul mal (pihak yang memiliki modal) dan mudharib (pihak yang mengelola modal). Dalam pembiayaan ini, shahibul mal menyerahkan sejumlah modal kepada mudharib, yang kemudian akan mengelola modal tersebut dan menghasilkan manfaat. Manfaat yang dihasilkan kemudian akan dibagi secara proporsional antara shahibul mal dan mudharib
  • Produk Pembiayaan Multijasa : Fasilitas penyediaan dana yang ditujukan untuk memperoleh manfaat atas suatu jasa. Pembiayaan ini umumnya digunakan untuk membiayai kebutuhan konsumtif seperti Biaya Pendidikan, Layanan Kesehatan, Pernikahan, hingga Perjalanan Ibadah
  • Produk Pembiayaan Kepemilikan Emas (PKE) : Pembiayaan emas batangan (logam mulia) atau perhiasan dengan sistem cicilan menggunakan akad Murabahah (jual beli) dan mengikuti harga pasaran emas.
 
2. Penghimpun Dana (Simpanan)
  • Tabungan Mudharabah : Prinsip utama dengan menggunakan akad mudharabah ini yaitu adanya pembagian keuntungan yang nantinya kedua pihak akan mendapatkan porsi bagi hasil yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak
  • Tabungan Wadiah : Simpanan yang menggunakan akad penitipan (wadiah) di mana dana nasabah bersifat titipan murni dan dapat ditarik kapan saja
  • Tabungan Qurban : layanan yang dirancang khusus untuk membantu nasabah merencanakan dana pembelian hewan qurban secara berkala. Umumnya, produk ini menggunakan akad Mudharabah (bagi hasil) atau Wadi’ah (titipan) dengan setoran ringan
  • Tabungan Haji/Umroh : Simpanan khusus yang dirancang untuk merencanakan biaya ke Tanah Suci
  • Deposito Berjangka : Produk simpanan berjangka (3 bulan, 6 bulan, 12 bulan) yang memberikan bagi hasil lebih tinggi daripada tabungan biasa.

Bank TCD Syariah menggunakan sistem “Teller Pick Up ” atau layanan khusus untuk melakukan penyetoran atau penarikan uang tunai secara langsung dari lokasi nasabah secara harian yang dilakukan oleh petugas Account Officer.